• Thu. Mar 28th, 2024

Bank DBS Indonesia Pastikan Perlindungan dan Keamanan Data Nasabah

WE Finance, Jakarta –

Rentannya keamanan dan kerahasiaan data pribadi merupakan topik yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini. Berbagai isu menjadi pemantik hangatnya diskusi terkait persoalan perlindungan data pribadi. Mulai dari kebocoran data yang terjadi di berbagai institusi, maraknya jual beli data melalui situs online, hingga tumpang tindihnya ketentuan yang ada.

Head of Legal & Corporate Secretary PT Bank DBS Indonesia, Yosea Iskandar  menyoroti tantangan perlindungan data pribadi, khususnya di sektor perbankan. Undang-undang No. 27 Tahun 2022 dikeluarkan untuk menjamin hak dasar warga negara terkait Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Yosea, kunci tercapainya tujuan utama dari UU tersebut adalah pemahaman yang tepat dari industri, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. Berbagai kasus yang terjadi mengindikasikan kurangnya pemahaman sebagian besar masyarakat akan dampak penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, Yosea mengimbau konsumen untuk memperhitungkan dampak di kemudian hari sebelum memberikan persetujuan terkait penggunaan data pribadinya. Sebab, ketika informasi yang bocor masih sedikit, mungkin masyarakat sama sekali tidak sadar atau tidak merasakannya.

“Namun, semakin banyak informasi yang bocor, semakin besar tingkat risiko yang kita hadapi. Bukan hanya bagi kita, bahkan bagi keluarga kita,” ujar Yosea dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/2).

Baca Juga: Desak Kresna Life Laporkan Rencana Penyehatan Keuangan, OJK: Jika Tidak, Kami Ambil Tindak Tegas

Bagi sektor perbankan, konsep dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi bukanlah hal baru. Demikian pula dengan kewajiban bank untuk memperoleh persetujuan nasabah dalam mengumpulkan dan memanfaatkan data pribadi nasabah.

Sebagai institusi perbankan yang memprioritaskan transformasi digital, Yosea mengatakan Bank DBS Indonesia selalu memprioritaskan perlindungan data nasabah.

“Kami senantiasa memastikan bahwa seluruh kegiatan perbankan termasuk keamanan data pribadi nasabah telah melalui praktik pemerolehan dan pengumpulan data yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tuturnya.

Sejalan dengan misi ‘Live more, Bank less’, Bank DBS Indonesia melalui digibank by DBS selalu berusaha memudahkan aktivitas perbankan nasabah melalui berbagai inovasi teknologi dengan tetap mengutamakan keamanan data.

Yosea menjelaskan, salah satu teknologi yang digunakan mencakup proses Know Your Customer (KYC) yang dilakukan dengan memanfaatkan fitur face recognition yang terintegrasi langsung dengan Dukcapil untuk memastikan keaslian data nasabah yang digunakan untuk membuka rekening.

Baca Juga: 69% Nasabah Kresna Life Setujui Program Konversi, Begini Tindak Lanjut dari OJK

Selain itu, terdapat fitur lainnya seperti penerapan prinsip two factor authentication (2FA) dengan fitur soft token untuk perlindungan yang lebih aman dari One-Time Password (OTP). Bank DBS Indonesia juga terus berperan serta dalam mengedukasi nasabah terkait risiko-risiko yang ada dalam aplikasi perbankan digital.

Sebagai informasi, Bank DBS Indonesia telah mendapatkan penghargaan sebagai ‘Safest Bank in Asia’ oleh Global Finance selama 14 tahun berturut-turut, juga sebagai ‘World’s Best Digital Bank’ oleh Euromoney, dan sebagai ‘World’s Best Bank’ oleh Global Finance.

“Kami senantiasa memprioritaskan keamanan data nasabah dengan menjaga keamanan sistem, memproses data sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta menerapkan mitigasi risiko yang baik,” kata Head of Digital Banking Bank DBS Indonesia Erline Diani.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal dan Kejahatan Siber, Ini Sebabnya


link

By admin